Kalkulator PPN
Hitung DPP, PPN, dan total harga dengan toggle tarif 11% umum atau 12% barang mewah, plus cek kewajiban registrasi PKP di atas Rp4,8 miliar.
You're below the registration threshold and don't need to register yet.
Pengusaha dengan peredaran bruto (omzet) kumulatif dalam satu tahun buku di atas Rp4,8 miliar wajib melaporkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) — kewajiban memungut PPN baru efektif berlaku mulai awal tahun pajak berikutnya setelah bulan omzet melampaui batas tersebut (PMK 197/PMK.03/2013). Di bawah Rp4,8 miliar, pengusaha kecil TIDAK wajib menjadi PKP tetapi boleh memilih dikukuhkan secara sukarela. Tarif PPN sendiri tetap berupa dua tarif efektif sejak PMK 131/2024 (berlaku 1 Januari 2025, dikonfirmasi tidak berubah untuk 2026): 11% untuk barang/jasa umum (dihitung dari DPP nilai lain = 11/12 x harga jual, sehingga tarif nominal 12% UU HPP secara efektif tetap 11% untuk transaksi non-mewah) dan 12% penuh khusus barang tergolong mewah yang juga terkena PPnBM.
Panduan PPN 2026: Tarif 11% Umum vs 12% Barang Mewah
Sejak reformasi tarif PPN, Indonesia menerapkan dua tarif efektif berbeda: 11% untuk barang dan jasa umum non-mewah (dihitung dari dasar pengenaan pajak yang disesuaikan sehingga tarif nominal 12% menjadi efektif 11%), dan 12% penuh khusus untuk barang tergolong mewah yang juga terkena PPnBM. Kebijakan ini dikonfirmasi tidak berubah untuk 2026.
Kalkulator ini menghitung DPP, PPN, dan total harga dengan toggle eksplisit antara kedua tarif tersebut, sekaligus mengecek apakah omzet usaha Anda sudah wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Yang perlu Anda tahu tentang PPN 2026
- Tarif PPN umum efektif 11% untuk barang/jasa non-mewah — ini yang berlaku untuk sebagian besar transaksi
- Tarif PPN 12% penuh hanya untuk barang tergolong mewah yang juga terkena PPnBM (kendaraan bermotor, hunian mewah, kapal pesiar, dan sejenisnya)
- Pengusaha wajib dikukuhkan sebagai PKP (dan mulai memungut PPN) jika omzet kumulatif dalam satu tahun buku melebihi Rp4,8 miliar — kewajiban ini berlaku efektif mulai tahun pajak berikutnya setelah omzet melampaui batas tersebut
- Di bawah Rp4,8 miliar, pengusaha kecil tidak wajib menjadi PKP tetapi boleh memilih dikukuhkan secara sukarela


