Kalkulator Denda Keterlambatan Pembayaran

Hitung estimasi bunga keterlambatan pembayaran invoice berdasarkan klausul kontrak, karena Indonesia tidak memiliki tarif statutori nasional untuk B2B.

Total amount due
Rp 5.000

Days overdue0
Interest accruedRp 0
Statutory rate applied6,0%

Menghitung Denda Keterlambatan Pembayaran Invoice di Indonesia

Berbeda dari Uni Eropa yang punya Directive 2011/7/EU sebagai tarif statutori B2B, Indonesia tidak memiliki undang-undang keterlambatan pembayaran B2B umum. Denda atau bunga keterlambatan pembayaran kontrak komersial di sini pada dasarnya murni kontraktual — ditentukan klausul denda dalam perjanjian kerja sama Anda sendiri.

Jika kontrak Anda sama sekali tidak mengatur bunga keterlambatannya sendiri, hukum perdata umum (Pasal 1767 KUHPerdata jo. Staatsblad 1848 No. 22) menetapkan bunga moratoir default 6% per tahun yang berlaku saat debitur wanprestasi (lalai membayar). Kalkulator ini memakai 6%/tahun sebagai baseline ilustratif jika Anda tidak punya angka kontraktual sendiri, dengan opsi mengganti ke persentase klausul kontrak Anda yang sebenarnya.

Yang perlu Anda tahu sebelum memakai angka default

  • 6% per tahun BUKAN tarif statutori pajak atau tarif Bank Indonesia — ini murni bunga moratoir default hukum perdata umum saat kontrak diam soal bunga keterlambatannya sendiri
  • Kontrak freelance/B2B yang baik di Indonesia biasanya mencantumkan klausul dendanya sendiri, lazimnya 0,1%-2% per hari atau per bulan dari nilai tagihan terlambat
  • Jika kontrak Anda punya klausul denda sendiri, angka tersebut mengesampingkan sepenuhnya baseline 6%/tahun ini — selalu cek kontrak Anda terlebih dahulu

Pertanyaan yang sering diajukan